UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2013/No. 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, koordinasi dan produktivitas, maka perlu
dilaksanakan 5 (Lima) hari kerja dalam 1 (Satu) minggu
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa sebelum pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan
secara tetap, perlu dilakukan uji coba; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (Lima)
Hari Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Ka bu paten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang hari dan jam kerja, pengendalian dan pengawasan, monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
- 7 hal
|