Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 70 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN RUMAH SINGGAH MAPPADECENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Sosial, Rumah Singgah, Pekerja Sosial Profesional, Psikolog, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Klien Pelayanan Rumah Singgah, Pelayanan Rumah Singgah, Hari. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENYELENGGARAAN RUMAH SINGGAH Bagian Kesatu Sasaran. Bagian Kedua Pelaksana Tugas. Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana. Bagian Keempat Fungsi Pelayanan. BAB IV TATA CARA PELAYANAN. BAB V TATA CARA RUJUKAN DAN PEMULANGAN. BAB VI PEMBIAYAAN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 70 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH SINGGAH MAPPADECENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 70
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan