desa
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2023/No.912
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa
Persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten
Lamandau, perlu ditetapkan batas wilayah Desa Persiapan
Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Seruyan , Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau , Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta
Skala 1:50.000;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019
tentang Metode Kartometrik pada Penetapan dan Penegasan
Batas Desa / Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005
tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan
Menthobi Raya , Kecamatan Sematu Jaya , Kecamatan
Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
- 1. Ketentuan Umum;
2. Batas Desa;
3. Perubahan Penetapan Batas Desa;
4. Pendanaan;
5. Ketentuan Lain-lain; dan
6. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
- Mencabut Peraturan Bupati Kab. Lamandau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Peta Batas Desa Bayat Kecamatan Belantikan Raya Dengan Desa Persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau
- 9 Halaman
|