1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Ruang Lingkup; 4.Prinsip Pelaksanaan Kerjasama Operasional; 5.Bentuk Kerjasama Operasional; 6.Bentuk Kerjasama Operasional Penggunanaan; 7.Kerjasama Operasional Penyediaan Alat/Jasa Sumber Daya Manusia Kesehatan; 8.Tata Kerja Sama Operasional Pemanfaatan; 9.Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; dan 10.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat