Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2010

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha Dalam Kota Pangkalpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha Dalam Kota Pangkalpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
29 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2010 Nomor 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan