Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan kelas pasar daerah dan kelas ruko, toko, kios, los pasar, pemungutan retribusi lingkungan pasar, pemakaian tempat dasaran, tata cara perijinan, tata cara pembayaran dan penyetoran, tata cara pemberian pengurangan , keringan dan pembebasan retribusi pelayanan pasar, tata cara penghapusan piutang retribusi kadaluwarsa, tata cara pemberian insentif dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi, pembufaan dan pengendalian,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat