Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Banjir Sungai Sibiting di Dusun Gunungsari Desa Kwadungan Gunung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung adalah sebesar Rp239.901.000,00 (Dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat