Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 34 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 3, mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2), mengubah ketentuan Pasal 8, mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7), mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2). ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (4), mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (2), mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/No.902
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan