Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Badan Layanan Umum Daerah, Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa; Sistem Pendukung Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan, Pengaduan Dan Pelayanan Hukum; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat