Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD/2023/NO.84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan penjualan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diatur penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang meliputi penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2019;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pelaporan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
- 10 Halaman
|