Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Tata Kelola; Kelembagaan; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Pengelolaan Sumber Daya Lain; Pembinaan Dan Pengawasan; Evaluasi Dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat