Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 108) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 Nomor 19), diubah kembali sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 22 diubah; 3. Ketentuan Pasal 27 diubah; 4. Ketentuan Pasal 29 diubah; 5. Ketentuan Pasal 34 diubah; 6. Ketentuan Pasal 35 diubah; 7. Ketentuan Pasal 36 diubah; 8. Ketentuan Pasal 37 diubah; 9. Ketentuan Pasal 38 diubah; 10. Ketentuan Pasal 44 diubah; 11. Ketentuan Pasal 45 diubah; 12. Ketentuan Pasal 46 diubah; 13. Ketentuan Pasal 47 diubah; 14. Ketentuan Pasal 48 diubah; 15. Ketentuan Pasal 49 diubah; 16. Ketentuan Pasal 54 diubah; 17. Ketentuan Pasal 61 diubah; 18. Ketentuan Pasal 63 diubah; 19. Ketentuan Pasal 67 diubah; 20. Ketentuan Pasal 119 dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 21. Ketentuan Pasal 119 dalam Lampiran II mengenai Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 22. Ketentuan Pasal 120 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat