Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2003

Retribusi Pendaftaran Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan. Hal-hal yang diatur antara lain tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2003
Sumber
LD.2003/No. 21 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan