Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan. Hal-hal yang diatur antara lain tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat