Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 66 Tahun 2023

Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2023.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2023, Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Yang Dibagi Hasilkan; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, Dan Penatausahaannya; Penggunaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2023.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD/2023/NO.66
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 75 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan