Badan Layanan Umum - Kesehatan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD/2023/NO.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (2) dan (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa tarif layanan diusulkan oleh Pimpinan BLUD kepada Kepala Daerah, untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
Bahwa memperhatikan kontinuitas dan pengembangan layanan, inovasi, daya beli masyarakat serta kompetisi yang sehat, maka perlu melakukan penyesuaian tarif layanan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 010 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 036 Tahun 2012;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Provinsi Kalimantan Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
- Pasal 1
- 22 Halaman; Lampiran 18 Halaman
|