Peraturan ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan rincian sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum; 2. Sarana dan Prasarana; 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Pemungutan; 10. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; 11. Kedaluwarsa Penagihan; 12. Penghapusan Piutang Retribusi; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat