1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Ruang lingkup; 4. Evaluasi kinerja; 5. Laporan kinerja; dan 6. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat