kebijakan akuntansi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2023/No.895
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Badan
Layanan Umum Daerah;
- Pasal 18 Ayat (6 ) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan , Kabupaten Lamandau , Kabupaten
Sukamara , Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau , Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat ;
Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau Nomor 55 Tahun
2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau ;
Peraturan Bupati Kabupaten Lamandau Nomor 56 Tahun
2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau;
- 1.Ketentuan Umum;
2.Sistem Kauntansi Keuangan Puskesmas BLUD;
3.Pelaporan Keuangan Puskesmas BLUD;
4.Konsolidasi Laporan Keuangan Puskesmas BLUD;
5.Ketentuan Lain-lain; dan
6.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
- 6 halaman
|