Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 55 Tahun 2022

TATA CARA PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Sekretaris, Pejabat Pembina Kepegawaian, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Cuti Aparatur Sipil Negara. BAB II KETENTUAN PEMBERIAN CUTI PNS Bagian Kesatu Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Bagian Kedua Jenis Cuti. Bagian Ketiga Cuti Tahunan. Bagian Keempat Cuti Besar. Bagian Kelima Cuti Sakit. Bagian Keenam Cuti Melahirkan. Bagian Ketujuh Cuti Karena Alasan Penting. Bagian Kedelapan Cuti Bersama. Bagian Kesembilan Cuti di Luar Tanggungan Negara. Bagian Kesepuluh Ketentuan Lain Terkait Cuti PNS. BAB III KETENTUAN PEMBERIAN CUTI PPPK Bagian Kesatu Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Bagian Kedua Jenis Cuti. Bagian Ketiga Cuti Tahunan. Bagian Keempat Cuti Sakit. Bagian Kelima Cuti Melahirkan. Bagian KeenamCuti Bersama. Bagian Ketujuh Ketentuan Lain Terkait Cuti PPPK. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 55 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 55
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan