Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Sekretaris, Pejabat Pembina Kepegawaian, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Cuti Aparatur Sipil Negara. BAB II KETENTUAN PEMBERIAN CUTI PNS Bagian Kesatu Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Bagian Kedua Jenis Cuti. Bagian Ketiga Cuti Tahunan. Bagian Keempat Cuti Besar. Bagian Kelima Cuti Sakit. Bagian Keenam Cuti Melahirkan. Bagian Ketujuh Cuti Karena Alasan Penting. Bagian Kedelapan Cuti Bersama. Bagian Kesembilan Cuti di Luar Tanggungan Negara. Bagian Kesepuluh Ketentuan Lain Terkait Cuti PNS. BAB III KETENTUAN PEMBERIAN CUTI PPPK Bagian Kesatu Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Bagian Kedua Jenis Cuti. Bagian Ketiga Cuti Tahunan. Bagian Keempat Cuti Sakit. Bagian Kelima Cuti Melahirkan. Bagian KeenamCuti Bersama. Bagian Ketujuh Ketentuan Lain Terkait Cuti PPPK. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat