Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 53 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DANPENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 88), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 53 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DANPENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 53
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan