Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 103 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang petunjuk pelaksanaan bantuan sosial penanganan rumah tidak layak huni, rehabilitasi rumah terdampak bencana dan relokasi rumah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan yang memuat maksud dan tujuan, prinsip penyelenggaraan, sumber pendanaan dan besaran bantuan, perencanaan bantuan sosial, verifikasi bantuan sosial, pelaksanaan bantuan sosial, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Rehabilitasi Rumah Terdampak Bencana dan Relokasi Rumah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 103
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan