Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2014

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur : Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dengan rincian sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; 6. Struktur dan Besaran Terif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Pemungutan; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Keberatan; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 13. Kedaluwarsa; 14. Pemeriksaan; 15. Pemanfaatan; 16. Insentif Pemungutan; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
25 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
12 April 2014
Tanggal Berlaku
12 April 2014
Sumber
LD.2014/No.6, TLD No.6, HLM.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 693 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan