penganggaran-pengelolaan-belanja
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2014 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelanggaraan dan Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a . bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, perlu
diatur Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan
Wakil Bupati;
Mengingat
b. bahwa berdasarkan pertimbaf1:gan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Bupati dan
Wakil Bupati Temanggung Tahun Angggaran 2014;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Uu no 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 109 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2013; permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2013; Perbup Temanggung No 61 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2014 adalah
sebesar Rp. 841.252.147,- (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus
lima puluh dua ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- 5 hlm
|