Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 841.252.147,- (delapan ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat