Pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
merupakan bentuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib,
taat pada peraturan perundang-undangan, efesien,
ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara
subtantif telah dilakukan sebagai salah satu bentuk
evaluasi kesesuaian antara anggaran dan realisasinya di
lapangan:
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
- Peraturan ini mengatur Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
- 606 Halaman
|