Peraturan ini mengatur semua benda dalam bentuk reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, yang memuat visi, misi, program dan / atau citra diri Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan yang dipasang untuk keperluan Kampanye.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat