hak-keuangan-administratif-pimpinan-anggota-dprd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2023/no.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- a. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu unsur
penyelenggaran pemerintahan daerah, diharapkan mampu
membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan
aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,
untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga
perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan
kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan
daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan
antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah
Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas,
kinerja Daerah Perwakilan Rakyat, perlu ditunjang dengan
kesejahteraan yang memadai;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tegal maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tegal.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
- Peraturan ini mengatur pedoman hak keuangan dan administratif meliputi :
a. Tunjangan Komunikasi Intensif;
b. Tunjangan Reses;
c. Tunjangan Perumahan;
d. Tunjangan Transportasi;
e. Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD; dan
f. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
- 6 Halaman
|