Peraturan ini mengatur suatu pembakuan dari jenis tanam yang harus ditanam pada suatu periode musim tanam tertentu, ketentuan tentang lokasi, luas dan jenis tanaman yang diijinkan untuk ditanam dalam suatu daerah irigasi tertentu untuk suatu musim tanam, serta jadwal mulai dan berakhirnya musim tanam dari masing-masing jenis tanaman yang bersangkutan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat