alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2009/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Lampiran Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani yang semakin
meningkat, perlu memberikan tambahan alokasi pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Klaten dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan; bahwa untuk kelancaran penambahan alokasi pupuk
sebagaimana tersebut huruf a diatas, maka berdasarkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, Perlu
dibentuk Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Kedua
Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun
2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 / Permentan /OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 19 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2008 diubah.
- 6 hlm
|