Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Klaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Rencana Aksi tersebut merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dalam menyusun program dan kegiatan berkaitan dengan anak. Penjabaran pokok program Rencana Aksi tersebut dilakukan dengan perencanaan strategis setiap 5 tahun sokali oleh anggota Komite Aksi Kabupaten (KAK) Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang ditetapkan oleh Ketua Komite Aksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat