Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 41 Tahun 2009

Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Klaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Rencana Aksi tersebut merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dalam menyusun program dan kegiatan berkaitan dengan anak. Penjabaran pokok program Rencana Aksi tersebut dilakukan dengan perencanaan strategis setiap 5 tahun sokali oleh anggota Komite Aksi Kabupaten (KAK) Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang ditetapkan oleh Ketua Komite Aksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 41 Tahun 2009 tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
02 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2009
Tanggal Berlaku
02 Januari 2009
Sumber
BD.2009/NO.41
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan