Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ketentuan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Bab III Persyaratan Calon Kepala Desa Antar Waktu Bab IV Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Bab V Pembiayaan Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat