Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya pemerlksaan penunjang diagnostik Utrasonografi di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dilakukan secara bertahap dengan besaran tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp30.000,00 ( tiga puluh ribu rupiah ) untuk pemeriksaan penunjang diagnostik Ultrasonoqrafi, dan Rp13.200,00 ( tiga belas ribu dua ratus rupiah) sebagai jasa tindakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat