Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2009

Biaya Pemeriksaan Penunjang Diagnostik Ultrasonografi di Puskesmas Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya pemerlksaan penunjang diagnostik Utrasonografi di Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dilakukan secara bertahap dengan besaran tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp30.000,00 ( tiga puluh ribu rupiah ) untuk pemeriksaan penunjang diagnostik Ultrasonoqrafi, dan Rp13.200,00 ( tiga belas ribu dua ratus rupiah) sebagai jasa tindakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2009 tentang Biaya Pemeriksaan Penunjang Diagnostik Ultrasonografi di Puskesmas Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
31 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2009
Tanggal Berlaku
31 Desember 2009
Sumber
BD.2009/NO.42
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan