Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2010

Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pengelolaan Dana BLM PNPM Mandiri Pedesaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
11 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2010
Tanggal Berlaku
11 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan