Standarisasi-satuan-harga-pemerintah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2019/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a . bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun
Anggaran 2020 dapat berjalan tertib, lancar, transparan,
akuntabel, berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun
Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal
Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten
Tegal Tahun Anggaran 2020.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur pembakuan besaran harga atas belanja
yang digunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan dan
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
- 11 Halaman
|