Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab IV Uang Persediaan Bab V Jenis KKPD Dan Batasan Belanja KKPD Bab VI Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD Dan Administrator KKPD Bab VII Tata Cara Pengajuan, Penerbitan Dan Penggunaan KKPD Bab VIII Pelaksanaan Pembiayaan Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bab IX Penarikan KKPD Bab X Biaya Penggunaan KKPD Bab XI Monitoring Dan Evaluasi Bab XII Pengawasan Dan Pembinaan Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat