Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Pelayanan, Indikator, Nilai Standar, Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal Bab III Pelaksanaan Bab IV Pembinaan Dan Pengawasan Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat