Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 35 Tahun 2010

Perubahan Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK PB ) Kabupaten Klaten, yaitu diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambahkan BAB baru yaitu BAB IVa dan BAB IVb.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.35
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan