Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATLAK PB ) Kabupaten Klaten, yaitu diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambahkan BAB baru yaitu BAB IVa dan BAB IVb.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat