Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerima Pelayanan Dasar Bab III Mutu Pelayanan Dasar Bab IV Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Bab V Pembinaan Dan Evaluasi Bab VI Anggaran Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat