Jalur Trayek Angkutan PedesaaN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2021/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jalur Trayek Angkutan Pedesaan Di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa angkutan penumpang mempunyai peran strategis dalam upaya mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesiauntuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; bahwa sesuai dengan hasil survei perkembangan arus angkutan penumpang terhadap Jalur Trayek Angkutan Pedesaan Kabupaten Grobogan dipandang perlu dilakukan penambahan sarana/kendaraan dan jalur angkutan pedesaan guna mendukung program angkutan aglomerasi Trans Jateng koridor III Semarang-Gubug; bahwa seiring dengan perkembangan aturan dan kebutuhan dalam masyarakat, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 467 Tahun 2006 tentang Jalur Trayek Angkutan Penumpang Perdesaan Kabupaten Grobogan sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jalur Trayek Angkutan Pedesaan di Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Trayek Angkutan Penumpang Pedesaan
Bab III Pemberhentian Angkutan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 467 Tahun 2006 tentang Jalur Trayek Angkutan Penumpang Perdesaan Kabupaten Grobogan dicabut.
- 6 halaman
|