Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas Bab III Koordinasi, Pembinaan Dan Pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas Bab IV Partisipasi Dan Sinergitas Lintas Sektor Bab V Tingkatan Kampung Keluarga Berkualitas Bab VI Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat