TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS PENDAPATAN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD 2015 (171) : 25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka lebih mendukung efesiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan agar lebih berhasil guna dan berdaya, maka perlu menetapkan tugas pokok dan rincian tugas Dinas Pendapatan Daerah;
b. bahwa tugas pokok, fungsi dan rincian tugas merupakan tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 15 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tugas dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
- UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tugas pokok dan rincian tugas Dinas Pendapatan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
- 25 hlm
|