Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan eberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klaten. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah, dan Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat