Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 60 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, dan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat