Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 44 Tahun 2010

Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2008 tentang Rinian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambah, ketentuan Pasal 5 ayat (2), Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasa/ 10 diubah, ketentuan Pasal 11 diuabh, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 dlubah, 10. Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 44 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.45
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan