Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2008 tentang Rinian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambah, ketentuan Pasal 5 ayat (2), Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasa/ 10 diubah, ketentuan Pasal 11 diuabh, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 dlubah, 10. Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat