Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten. Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten ini sebagaimana tersebut pada Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat