Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 52 Tahun 2010

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Pengembangan Tebu yang Bersumber dari Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pengelolaan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok Bab V Tim Teknis Bab VI Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 52 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Pengembangan Tebu yang Bersumber dari Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
17 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2010
Tanggal Berlaku
17 Desember 2010
Sumber
BD.2010/NO.50
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan