Petunjuk Teknis - Pengelolaan Dana Bergulir
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2010/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Pengembangan Tebu yang Bersumber dari Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/KU.510/7/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Pengembangan Tebu Yang Bersumber Dari Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)-Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir Pada Pengembangan Tebu Yang Bersumber Dari
Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 32/Permentan/KU.510/7/2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010 ; Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengelolaan Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok
Bab V Tim Teknis
Bab VI Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
- 19 halaman
|