Pencatatan Kelahiran
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2010/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mempercepat pencapaian sasaran rencana strategis 2011 agar semua anak di Kabupaten Klaten tercatat kelahirannya, maka perlu memperpanjang masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ Tanggal 28 Desember 2010 tentang, Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
- 4 halaman
|