Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 59 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Pajak Bab III Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak Bab IV Wilayahpemungutan Bab V Tugas Dan Wewenang Bab VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Bab VII Ketetapan Pajak Dan Sanksi Administrasi Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Penagihan Bab X Penagihan, Penagihan Dengan Surat Paksa Serta Penyitaan, Penagihan Seketika Dan Sekaligus Bab XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XII Keberatan Dan Banding Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bab XIV Kedaluwarsa Penagihan Bab XV Pencatatan Meter Air Bab XVI Pemeriksaan Bab XVII Insentif Pemungutan Pajak Daerah Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 59 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2010
Tanggal Berlaku
29 Desember 2010
Sumber
BD.2010/NO.53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan