PERTANIAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 No 22; https://jdihprokum.ponorogo.go.id/upload/836/2023perbupponorogo022.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Pemerintah Daerah kepada Petani Guremn
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kabupaten Ponorogo adalah salah satu daerah yang memiliki potensi besar dalam bidang pertanian, sehingga Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026, menempatkan salah satu sasaran misi Pemerintah Daerah adalah meningkatnya perekonomian daerah berbasis pertanian;
b. bahwa untuk menunjang berkembangnya sektor pertanian, perlu untuk mencegah terjadinya kelangkaan pupuk yang disebabkan terbatasnya pupuk subsidi dari Pemerintah tiap tahunnya, sehingga menyebabkan harga pupuk tinggi dan mengakibatkan biaya produksi meningkat;
c. bahwa penguatan sektor pertanian melalui penyediaan pupuk yang stabil bagi para petani tersebut tertuang melalui program dan kegiatan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Pemerintah Daerah kepada Petani Gurem;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perda Kab. Ponorogo No 2 Tahun 2021.
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kriteria penerima;
b. pengadaan;
c. pendistribusian; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
- Kepala Dinas lebih lanjut akan menyusun Petunjuk Teknis terkait pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah daerah kepada
petani gurem sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
|