perbankan
2023
Peraturan Bank Indonesia NO. 14, BN.2023 (36)/4 hlm
Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Lpgam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, Dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 Dari Peredaran
ABSTRAK: |
- a. bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 sebagai alat pembayaran yang sah kepada masyarakat;
c. bahwa uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 telah beredar cukup lama di masyarakat;
d. bahwa Bank Indonesia menetapkan uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993, dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993 dan pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 dari peredaran;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
- Peraturan ini mengatur tentang penarikan peredaran uang rupiah logam a. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991; b. pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1993; dan c. pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1997 oleh Bank Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
- Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1991 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Baru Pecahan Rp 500, Rp 100 dan Rp 50;
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/128/KEP/DIR tanggal 9 Februari 1993 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 1.000; dan
c. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/41/KEP/DIR tanggal 25 Juni 1997 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1997.
- 4 hlm
|