Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2023

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 15 (lima belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Fungsi Dan Kelas Jalan; Fungsi Trotoar; Jenis Dan Fungsi Kendaraan Bermotor; Pengoperasian Kendaraan Bermotor Angkutan Barang; Kewajiban Dan Larangan; Penertiban, Pengendalian Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain–Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
24 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2023
Tanggal Berlaku
24 Mei 2023
Sumber
BD.2023/No.11
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 108 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan